Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat hingga dokumen elektronik usai menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB.
"Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI. Barang bukti itu berupa alat dan hasil penipuan dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Berdasarkan jenisnya, Ade Safri menyebut barang bukti yang disita terdiri dari dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, hingga dokumen pembiayaan dan jaminan.
"Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, di antaranya data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Ade Safri menjelaskan penipuan tersebut dilakukan dengan cara membuat proyek fiktif. Proyek-proyek itu dibuat menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
"Hal itu yang kemudian membuat para lender tertarik karena seolah-olah ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi," katanya saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).
Akibat dugaan penipuan tersebut, Ade Safri menyebut terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
"Korban pada periode 2018 sampai 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
(tfq/tis)

















































