Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah fraksi partai di DPR menyatakan sikap keras untuk menolak wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi nol persen.
Setelah PDIP, kini menyusul Golkar, PKB, dan PKS ingin agar ambang batas parlemen tetap berlaku. Namun, mereka mengaku masih mengkaji besarannya jika angka empat persen yang berlaku saat ini perlu direvisi.
"Angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang yang bisa disepakati bersama," ujar Sekjen Partai Golkar, Sarmuji di kompleks parlemen, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai ambang batas parlemen sebagai instrumen penting dalam penerapan sistem multipartai sederhana. Sejauh ini, lanjut Sarmuji, sistem itu yang paling kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
"Jadi apa saja instrumen apa saja yang yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana Golkar pasti akan setuju," kata dia.
Menjaga stabilitas politik
Sementara, Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai ambang batas masih diperlukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Ambang batas, terang dia, berfungsi mencegah fragmentasi sikap politik di DPR.
Sehingga, pengambilan keputusan bisa efektif dan tidak menghasilkan jalan buntu. Namun, Kholid bilang pihaknya masih mengkaji besaran angkanya jika harus direvisi.
"Belum. Masih kita kaji. Yang jelas menurut kami bahwa ambang batas tetap dibutuhkan," kata dia.
Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai usulan untuk menghapus ambang batas hanya akan melahirkan sistem multipartai yang tidak sederhana.
Menurut dia, perintah MK lewat putusan 116 bukan untuk menghapus ambang batas parlemen. Putusan itu justru menekankan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan sistem multipartai.
Sehingga, wacana penghapusan ambang batas parlemen tak akan menjadi wacana utama dalam RUU Pemilu yang akan dibahas Komisi II tahun ini.
"Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik," kata Khozin.
(thr/isn)

















































