Hamas Kecam Aturan Baru Israel di Tepi Barat, Desak Warga Lawan Keras

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok milisi Hamas Palestina mengecam aturan baru Israel di Tepi Barat yang salah satunya memperluas permukiman ilegal Negeri Zionis.

Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, mengatakan aturan yang disetujui kabinet keamanan Israel itu "mengonfirmasi program kolonial Israel yang bertujuan menelan seluruh tanah Palestina dan menggusur penduduk aslinya."

Qassem menegaskan tindakan tersebut merupakan "ancaman eksistensial yang nyata."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah Israel sedang berupaya memusnahkan warga Palestina dan menghilangkan keberadaan wilayah tersebut dari muka bumi. Oleh sebab itu, warga Palestina harus bersatu untuk merespons kebijakan agresif ini.

"Kami juga menyerukan kepada rakyat dan pemuda di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem untuk mengintensifkan konfrontasi dengan penjajah dan para pemukimnya dengan segala cara guna menggagalkan proyek-proyek aneksasi, Yahudisasi, dan pengusiran paksa," kata Qassem.

Qassem juga mendesak negara-negara Arab dan Muslim untuk sama-sama memutuskan hubungan dengan Israel. Ia menuntut langkah nyata untuk menghentikan Israel, termasuk dengan mengusir duta besar Negeri Zionis.

"Kami menuntut negara-negara Arab dan Muslim ... untuk memikul tanggung jawab historis mereka dalam menghadapi penjajahan dan rencana-rencananya yang bertujuan memaksakan aneksasi Tepi Barat sebagai fait accompli," kata Qassem.

Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah aturan baru yang memperkuat kendali Tel Aviv atas wilayah Tepi Barat.

Aturan itu akan mempermudah warga Israel membeli tanah di Tepi Barat serta memberi otoritas Israel kekuasaan yang lebih besar untuk mengelola situs keagamaan dan menegakkan hukum terhadap warga Palestina di kawasan.

Palestina telah menanggapi dengan menyatakan aturan baru itu "berbahaya" dan merupakan upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan permukiman dan perampasan tanah.

[Gambas:Video CNN]

Yordania telah mengutuk keras aturan ini. Menurut mereka, langkah ini "bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang ilegal" dan memperkokoh permukiman Negeri Zionis di Palestina.

PBB telah menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Tindakan ini merusak kelayakan solusi dua negara sehingga PBB selama beberapa dekade menyerukan penghentian aktivitas permukiman.

(blq/dna)

Read Entire Article
| | | |