CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 07:15 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (iStockphoto/Aaftab Sheikh)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) tengah mempersiapkan transformasi besar dalam sistem dokumen perjalanan Indonesia. Pemerintah berencana menyederhanakan kategori paspor menjadi hanya satu jenis tunggal yang akan diberlakukan secara nasional mulai tahun 2027.
Kebijakan revolusioner ini tidak hanya menyasar pada bentuk fisik dokumen, tetapi juga mencakup pembenahan sistem basis data.
Ke depannya, satu nomor paspor akan berlaku seumur hidup bagi setiap pemegangnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berurusan dengan perubahan nomor identitas dokumen setiap kali melakukan perpanjangan masa berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penyatuan jenis paspor ini bertujuan untuk menghilangkan sekat-sekat kategori yang selama ini membingungkan masyarakat.
"Saya sudah menginstruksikan pembuatan roadmap untuk penerapan satu jenis paspor saja. Nantinya tidak akan ada lagi pembagian antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik polikarbonat. Harapannya, dengan satu jenis paspor ini, pelayanan kita kepada masyarakat menjadi lebih sederhana dan merata," ujar Agus pada Desember lalu di Jakarta.
Seiring dengan penyederhanaan jenis dokumen tersebut, integrasi nomor paspor seumur hidup menjadi pilar utama dalam transformasi ini.
"Target saya, dengan sistem paspor tunggal ini, nomor paspor pemegang tidak akan berubah lagi atau berlaku seumur hidup," tambahnya.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua kategori utama untuk publik, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik yang terdiri dari bahan laminasi dan polikarbonat.
Namun, ketersediaan paspor berbahan polikarbonat saat ini masih terbatas di kantor-kantor imigrasi tertentu.
Persoalan lain yang sering dikeluhkan adalah nomor paspor yang bersifat dinamis; setiap kali warga negara mengajukan paspor baru karena masa berlaku habis, mereka akan mendapatkan nomor paspor yang berbeda dari sebelumnya. Hal ini sering kali menyulitkan dalam urusan administrasi visa atau keperluan internasional lainnya.
Menuju implementasi penuh pada tahun 2027, Menteri Agus telah memerintahkan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, beserta jajarannya untuk segera menyusun peta teknis serta regulasi pendukung. Sebagai langkah awal, pihak Imigrasi diminta untuk menghabiskan seluruh sisa stok blangko paspor jenis lama yang masih tersedia saat ini.
"Saya menargetkan pada 2027, kebijakan satu paspor ini sudah bisa kita laksanakan sepenuhnya. Tolong segera selesaikan penggunaan sisa stok yang ada sekarang. Siapkan satu standar paspor yang akan berlaku di seluruh penjuru Indonesia," tegas Menteri Agus.
Agus menekankan bahwa seluruh pembenahan layanan ini berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan jajarannya agar transformasi ini tetap mengedepankan tiga prinsip utama: keamanan data pemegang paspor, kepastian hukum bagi setiap warga negara, serta kemudahan akses terhadap layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan masyarakat.
(wiw)


















































