Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer melalui Peraturan OJK (POJK), termasuk menjatuhkan denda hingga Rp15 miliar jika terbukti menyesatkan.
Hal itu ditetapkan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Di mana, OJK dapat mengenakan sanksi berupa denda administratif dengan nilai maksimal Rp15 miliar.
"Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp15 miliar," sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK Nomor 6 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam POJK dijelaskan untuk aktivitas pemasaran, financial influencer wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Di sisi lain, PUJK juga dibebankan sejumlah kewajiban untuk memastikan aktivitas promosi berjalan sesuai aturan.
PUJK wajib memastikan penyampai informasi mencantumkan identitas serta hubungan kerja sama dengan perusahaan sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Mereka juga harus memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan telah memperoleh izin OJK.
Tak hanya itu, PUJK diwajibkan memastikan penyampai informasi memiliki keterampilan, kompetensi, atau kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepada masyarakat.
Perusahaan jasa keuangan juga harus memastikan penyampai informasi tidak menyalahgunakan data konsumen serta mematuhi ketentuan perlindungan data dan informasi.
PUJK yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan berbagai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin produk dan layanan.
Aturan yang berlaku sejak 4 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan masyarakat.
Dalam beleid tersebut, penyampai informasi dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk atau layanan keuangan yang tidak sesuai karakteristik produknya. Mereka juga dilarang mempromosikan produk maupun layanan keuangan yang tidak mengantongi izin OJK.
"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan," bunyi Pasal 2 POJK Nomor 6 Tahun 2026 dikutip Rabu, (24/6).
Selain itu, penyampai informasi juga dilarang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dari OJK maupun otoritas yang berwenang.
OJK menjelaskan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google


















































