Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pada 1 April 2025 ini memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sebelum diimplementasikan secara penuh.
Menkomdigi Meutya Hafid juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Penerbitan aturan ini sekaligus mengumumkan 28 Maret sebagai awal implementasi aturan tersebut.
Pada awal implementasi tersebut, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak. Platform yang wajib mengikuti aturan ini yakni Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
(dmi)
Add
as a preferred source on Google


















































