Jakarta, CNN Indonesia --
Menjadi bangsa merdeka merupakan harapan semua manusia. Setiap negara yang berada dalam penjajahan akan berusaha untuk memerdekakan diri.
Penjajahan fisik seperti yang terjadi ratusan tahun silam memang sudah tidak ada. Namun, Perserikatan Bangsa -Bangsa (PBB) mencatat masih ada 17 wilayah di dunia yang belum sepenuhnya merdeka atau "wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri" (non-self governing).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah yang belum merdeka sepenuhnya itu, sebagian besar adalah pulau-pulau di Karibia dan Pasifik. Angka ini telah menurun secara signifikan dari 72 yang dinyatakan oleh PBB pada 1946, ketika organisasi internasional tersebut meresmikan daftar tersebut.
Negara besar masih kuasai sejumlah wilayah
Britania Raya alias Inggris masih menguasai 10 wilayah di luar Inggris, yaitu Anguila, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland (Malvinas), Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, Kepulauan Turks dan Caicos.
AS kuasai 3 wilayah, yaitu Guam, Samoa Amerika dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat.
Prancis kuasai 2 wilayah, yaitu Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis.
Palestina yang kini masih di bawah agresi Israel juga belum resmi diakui kemerdekaanya oleh PBB. Sejumlah wilayah mereka seperti di Jalur Gaza dan Tepi Barat terus dicaplok Israel.
Sementara itu, dua wilayah lain yaitu Sahara Barat di bawah Afrika, tanpa kekuatan administratif yang resmi terdaftar di PBB dan Tokelau di bawah administrasi Selandia Baru.
Dalam Piagam PBB, wilayah yang belum berdaulat didefinisikan sebagai wilayah "yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya."
Pada 1946, beberapa Negara Anggota PBB mengidentifikasi sejumlah wilayah di bawah administrasi mereka yang tidak berpemerintahan sendiri dan memasukkannya ke dalam daftar PBB.
Bab XI Piagam PBB, Deklarasi mengenai Wilayah yang Belum Berdaulat, menetapkan bahwa Negara-negara Anggota yang mengelola Wilayah yang belum mencapai pemerintahan sendiri mengakui "bahwa kepentingan penduduk wilayah tersebut adalah yang utama" dan menerima sebagai "amanah suci" kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam kesepakatan selanjutnya, Majelis Umum PBB, melalui resolusi 54/91 tanggal 6 Desember 1999, mendesak negara-negara pengelola yang bersangkutan untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi dan menjamin hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat di Wilayah-Wilayah yang Tidak Berdaulat atas sumber daya alam mereka, termasuk tanah.
Negara-negara itu juga diminta PBB untuk menetapkan serta mempertahankan kendali atas pengembangan sumber daya tersebut di masa mendatang, dan meminta negara-negara pengelola untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi hak milik rakyat di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, juga didesak semua Negara, secara langsung dan melalui tindakan mereka di badan-badan khusus dan organisasi lain dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk memberikan bantuan moral dan material kepada rakyat di Wilayah yang Belum Berdaulat.
"Melalui resolusi yang sama, Majelis Umum meminta agar Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berdaulat diperingati setiap tahunnya," demikian dikutip dari situs PBB.
(imf/bac)


















































