Medan, CNN Indonesia --
Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara tega menganiaya istrinya, Ananda Isnaini Putri (20) hingga meninggal dunia. MA sempat mencoba menutupi jejaknya dengan berdalih korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi pada Minggu (1/2) sore. Saat itu MA menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlibat cekcok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Lalu tersangka memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2).
Immanuel menyebut suaminya itu lalu menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.
Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi lunglai, tersangka kembali menendang rusuk kanan korban.
"Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah," ujarnya.
Setelah itu, kata Immanuel, suaminya langsung membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.
Menurutnya, saat jajarannya mendatangi rumah duka, tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.
"Awalnya tersangka mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," ujarnya.
Immanuel mengatakan kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Akhirnya MA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Polres Asahan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
(fra/fnr/fra)
















































