Istri Para Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Datangi DPR Minta Bantuan

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Para istri dari terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mendatangi DPR pada Kamis (23/4).

Mereka yang hadir adalah istri dari Riva Siahaan, Windayati Wanayu; istri Maya Kusmaya, Verininta G Arman; istri Agus Purwono, Nina Anggraini; istri Edward Corne, Rorina Pakpahan; istri Yoki Firnandi, Utari Wardhani dan istri terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Rahmi Alma F Adang.

Istri Riva Siahaan, Windayati Wanayu mengatakan kedatangan para istri terdakwa itu untuk meminta bantuan keadilan ke Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam mencari keadilan, karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana," kata Windayati.

Istri Maya Kusmaya, Verininta G Arman mengatakan suaminya dan terdakwa lain telah lama bekerja di Pertamina dan memulai karier mereka dari bawah. Ia mengatakan para terdakwa itu mengalami kriminalisasi. Ia juga menyebut mereka telah bekerja dengan baik selama ini.

Verininta menyinggung sejumlah pernyataan saksi yang pernah dihadirkan di persidangan yakni mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

"Mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan kata saya, tetapi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang ada di persidangan. Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung," kata Verininta.

Ia mengatakan tindakan mendatangi DPR itu bukan untuk membela koruptor, namun untuk mencari keadilan.

"Kami benar-benar memohon keadilan, kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2).

Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Lalu Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |