CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 10:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 3 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Adapun dua tersangka lain yang juga dilimpahkan yakni ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Anang mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap II maka JPU akan mulai menyusun dakwaan terhadap Iwan Setiawan maupun ZM dan DS untuk didaftarkan dalam persidangan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
(fra/tfq/fra)