Jatim Gudang Organisasi Masyarakat, Ditaksir Ada 121 Ribu Ormas

3 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur mencatat organisasi masyarakat (ormas) di Jatim diperkirakan berjumlah 121 ribu. Namun dari ratusan ribu ormas tersebut, baru 1.300 di antaranya yang melapor atau terdaftar resmi di pemerintah.

Ormas kini tengah menjadi sorotan usai peristiwa pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, yang diduga melibatkan anggota ormas kedaerahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto mengatakan, menjamurnya ormas dalam beberapa tahun terakhir diakibatkan oleh sistem pendaftaran berbasis digital melalui aplikasi administratif hukum umum (AHU) Online yang langsung di Kemenkum tanpa melewati pemerintah daerah.

"Ormas di Jatim ini, ormasnya 121 ribu, yang mendaftar ke kami di tingkat provinsi itu baru 1.300 an, yang tingkat kabupaten/kota 13 ribu, yang lainnya belum daftar," kata Eddy, Senin (19/1).

"Dulu mekanismenya berjenjang. Dari kabupaten/kota, ke provinsi, baru ke pusat. Sekarang, ormas bisa langsung daftar online ke Kemenkumham. Dampaknya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengontrol keberadaan mereka," imbuhnya.

Akibat regulasi tersebut, kini pemerintah daerah tidak memiliki wewenang terhadap pembentukan ormas secara langsung. Menurut Eddy, menjamurnya ormas tanpa pengawasan ketat bisa membawa dampak di lingkungan sosial.

Eddy menyebut sebagian oknum ormas terpantau mulai menyimpang kepada aksi premanisme, seperti pemalakan hingga gangguan keamanan yang berpotensi menghambat iklim investasi.

Meski demikian, Kepala Bakesbangpol Jatim itu mengakui belum ada regulasi yang mewajibkan ormas untuk melapor ke daerah setelah mendapatkan sertifikat dari Kemenkum.

"Kami sudah mengusulkan agar pelaporan ke daerah ini dijadikan kewajiban, bukan lagi sekadar sukarela. Dengan begitu, monitoring bisa berjalan efektif," tuturnya.

Ia menuturkan pengawasan ormas akan diperkuat dengan membentuk Satgas Penanganan Anti Premanisme. Satgas tersebut diharapkan menjadi tempat pengaduan masyarakat terhadap ormas yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum. Ia menyebut satgas ini akan melibatkan OPD hingga aparat penegak hukum untuk menjaga kondusifitas dan iklim bisnis di Jatim.

"Fokus kami adalah ormas yang kegiatannya menimbulkan ketakutan bagi investor atau mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |