CNN Indonesia
Minggu, 07 Sep 2025 21:45 WIB

Makassar, CNN Indonesia --
Penyidik kepolisian menetapkan Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, LMJ (53) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal mengungkapkan penyidik sebelumnya menangkap tangan tersangka bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan tidak sah sebanyak Rp 59 juta.
"LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran," kata Busrol dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, kata Busrol, lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan.
"Dari penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta," ungkapnya.
Busrol menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025 sebesar Rp59 juta dengan modus meminta fee.
"Penyidik menemukan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun," katanya.
(mir/isn)