Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yang sebelumnya ditinggalkan Kombes Edy Setyanto. Edy dicopot dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan yang ditunjuk menjadi Plh Kapolres Sleman adalah Kombes Roedy Yoelianto yang merupakan Dirresnarkoba Polda DIY.
"Hari ini Pak Kapolda DIY telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai Kapolres Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Trunoyudo, penunjukan Plh tersebut dilakukan agar pelayanan masyarakat di Polres Sleman tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang pertama tentu harapannya bagaimana tetap pelayanan masyarakat di Polresta Sleman bisa berjalan secara optimal dan langkah berikutnya tentu Pak Kapolda nanti akan menyampaikan," tutur dia.
"Dan kami juga berharap langkah-langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
(dis/isn)

















































