Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terkait vonis ringan 1,5 tahun penjara terhadap Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso mengatakan pengajuan banding lantaran Majelis Hakim dinilai tidak mengakomodir tuntutan pemidanaan dan penerapan pasal.
"Alasannya terkait lamanya pemidanaan dan penerapan pasal dalam penjatuhan vonis oleh majelis hakim," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riono menyebut hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhi Hakim juga belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa sebagaimana dalam tuntutannya. Karena jaksa menuntut Isa agar dihukum selama empat tahun penjara.
"Selain itu, juga soal penerapan pasalnya. Sebab hakim memutuskan bahwa Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara," kata Riono
Sedangkan jaksa, menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Isa divonis 1,5 tahun penjara. Ia disebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjutnya.
Selain divonis penjara, Isa juga didenda Rp100 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan dua bulan penjara.
"Perbuatan Terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis," ujarnya.
(tfq/dal)

















































