Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo memaparkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp1,98 triliun, sementara dugaan keuntungan yang diambil tersangka belum selesai perhitungannya.
"Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP," kata Nurcahyo dalam konferensi pers pengumuman tersangka di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Dugaan keuntungan tersangka], jangan dikira-kira," imbuhnya menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
Dia mengatakan terkait penyidikan dan penetapan tersangka itu, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan laptop pendidikan Chromebook saat Kemendikbudristek dipimpin Nadiem.
Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung pun langsung menahan Nadiem untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini," kata Nurcahyo.
|
Sebelumnya, pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com, Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.
Sebelum hari ini Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek. Dengan demikian, dalam kasus ini kini total sudah ada lima tersangka.
Adapun para empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(ikw/kid)