Kejagung: Perburuan Aset Eddy Tansil Belum Selesai

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menelusuri aset-aset lain milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil yang telah buron selama 30 tahun.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi menegaskan pengambilalihan aset milik Eddy Tansil tidak akan berhenti pada uang senilai Rp51 miliar saja.

Ia menjelaskan sesuai putusan pengadilan yang berlaku, Eddy dijatuhi kewajiban membayar denda uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Oleh karenanya Kejagung masih terus menelusuri aset lainnya guna memulihkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eddy Tansil dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti," jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Kuntadi mengatakan pihaknya telah mendeteksi sejumlah aset-aset berharga lainnya milik Eddy yang masuh ada di Indonesia. Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera diambil alih penguasaannya untuk negara.

"Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," katanya.

Sebelumnya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk bank Bapindo.

Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka senilai Rp82.680.537.548.

Selain perburuan aset-asetnya, Kejagung sebelumnya menyatakan juga masih mencari Eddy Tansil yang diduga kabur keluar negeri sejak 1996 silam.

"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6) dikutip dari detik.com.

Terkait informasi lokasi keberadaan Eddy Tansil melalui pihak keluarga, Anang menyebut tim penyidik belum mendapat titik terang. Diketahui pihak keluarga sempat menyerahkan aset secara sukarela beberapa waktu lalu.

"Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.

Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru (Orba) terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan uang US$565 juta (Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.

Dia dihukum penjara 20 tahun dan denda Rp30 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.

Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China. Namun, hingga kini ejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi. Keberadaannya masih misterius hingga saat ini.

Walaupun Eddy Tansil belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak 2021.

[Gambas:Youtube]

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |