Tangsel, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren pada 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial TAB dan JI.
Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, JI yang berstatus nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.
Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.
Penyidik menemukan TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers, Senin (22/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB karena diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyatakan JI saat ini masih dalam pencarian dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga lokasi itu meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.
Kejari Tangerang Selatan menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(arl/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































