Jakarta, CNN Indonesia --
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar oleh sekolah negeri dan swasta tanpa pungutan biaya.
"Kita Insya Allah dalam waktu dekat kita sudah menyiapkan secara intern dan nanti akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Pernyataan itu disampaikan Atip sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan tak ada pungutan anggaran untuk sekolah dasar menengah, baik negeri maupun swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Atip mengaku ada keterbatasan anggaran untuk melaksanakan kemungkinan sekolah swasta tanpa pungutan biaya.
Atip mengatakan anggaran pendidikan dasar dan menengah hanya mendapat alokasi 4,9 persen dari APBN.
Atip mengungkap pemerintah selama ini memiliki keterbatasan anggaran dalam program wajib belajar sembilan tahun. Padahal, konstitusi telah mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat 4.
"Apa yang kemudian di dalam praktiknya kemudian itu hanya 4,9 persen dari 20 persen, sebenarnya sekarang untuk wajib belajar SD SMP kan 4,9 persen dari 20 persen," kata Atip dalam diskusi di kompleks parlemen itu.
Atip mengungkap pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk mengimplementasikan putusan tersebut. Terutama menyangkut anggaran untuk wajib belajar dasar dan menengah.
"Ini dalam bahasa saya untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi itu kita menghadapi keterbatasan dan ketersebaran anggaran pendidikan," katanya.
Oleh karenanya, dia berharap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di dalamnya akan turut mereformasi politik anggaran untuk pendidikan.
Atip mengatakan RUU Sisdiknas dilakukan dengan tiga pendekatan.
Pertama, revisi parsial lewat perubahan pasal. Kemudian, ada revisi total dengan menghapus pasal tertentu, hingga revisi menambahkan pasal yang sebelumnya tidak ada.
"Nah berarti kan ini undang-undang perlu kembali soal politik anggarannya pasal 34 ayat 2 income atau Mahkamah Konstitusi ya. Nah nanti kita akan meresponsnya," kata dia.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
(thr/kid)