Kemlu Dampingi WNI di AS Usai Ditahan Gegara Aksi Black Lives Matter

7 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 16 Apr 2025 06:40 WIB

Kemlu RI melakukan pendampingan secara hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang ditangkap otoritas setempat, Aditya Harsono. Kemlu RI melakukan pendampingan secara hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang ditangkap otoritas setempat, Aditya Harsono. (Foto: CNNIndonesia/Riva DS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melakukan pendampingan secara hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang ditangkap otoritas setempat, Aditya Harsono.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha memastikan pendampingan untuk Aditya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," kata Judha dalam rilis resmi, Selasa (14/5).

Petugas Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) menangkap Aditya pada 27 Maret karena aksi terkait kematian George Loyd yang memicu gerakan Black Lives Matter.

Judha mengatakan Aditya pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat aksi.

Aditya juga telah menjalani persidangan pada 10 April dan diputuskan bebas dengan jaminan.

Saat ini, kata Judha, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.

Lebih lanjut, Judha menerangkan Kemlu dan KJRI Chicago sudah menghubungi Aditya dan keluarganya.

"KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH (Aditya Harsono) dan istri yang bersangkutan yang berwarganegara AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pengacara," kata Judha

(isa/rds/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |