Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan Tangerang Ikut Terjaring OTT KPK

4 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I dan Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (14/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya ditangkap penyidik lantaran diduga terlibat dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Adapun Kepala Kantah dimaksud merupakan Sontang Coin Manurung selaku pimpinan di Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut selain keduanya, penyidik juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri beserta 14 orang lainnya.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9) malam.

Ia menuturkan salah satu yang ditangkap juga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd, kata dia, diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.

Dalam penyelidikan tertutup ini, lanjut Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," terang Budi.

(tfq/gil)

Read Entire Article
| | | |