Surabaya, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak hadir sebagai saksi persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2).
Hal itu dipastikan Adi Sarono Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Ia menyebut Khofifah meminta permohonan penundaan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau," kata Adi ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan, Khofifah berhalangan karena kesibukan pekerjaannya sebagai gubernur. Hari ini saja yang bersangkutan dijadwalkan menghadiri banyak agenda.
"Karena beliau hari ini berhalangan. Hari ini sudah sudah ada tiga agenda jadwal. Yang memang yang pertama ada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus kemudian ada rapat Paripurna DPRD [Jatim]," ucapnya.
"Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden [ke Malang]. Sehingga tentu sampai dengan nanti hari H akan banyak sekali rapat, koordinasi, persiapan-persiapan memang harus beliau penuhi, harus beliau ikuti. Gitu," tambahnya.
Meski demikian, Adi mengaku tak tahu kapan Khofifah akan hadir sebagai saksi di sidang itu. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan jaksa dari KPK.
"Sedang dikomunikasikan. Jadi saya belum bisa menyampaikan kapan atau bagaimana. Tapi saya sedang komunikasikan dan koordinasikan dengan Jaksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan ini adalah panggilan pertama yang didapatkan Khofifah, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dalam persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur.
"Ini yang pertama," kata Adi.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo yang mengaku berkomunikasi langsung dengan Khofifah, mengatakan sang gubernur tak bisa hadir menjadi saksi dalam persidangan hari ini.
Heru menegaskan, absennya Khofifah sebagai saksi persidangan bukanlah merupakan tindakan mangkir, melainkan permohonan penjadwalan ulang.
"Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus mendatangi jadwal paripurna dari DPRD Jawa Timur undangan paripurna sehingga Ibunda [Khofifah] minta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir. Minta dijadwalkan ulang," kata Heru di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia menyebut, Khofifah harus secara langsung menghadiri agenda rapat paripurna DPRD Jawa Timur itu. Sebab Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak tak bisa mewakili karena sedang bertugas di tempat lain.
"Dan sebenarnya paripurna bisa diwakili. Cuman bisa dicek semuanya Sekda Prov lagi di luar negeri dan Pak Emil lagi menghadiri rapat dengan Kementerian PU untuk masalah jembatan bantuan APBN untuk jembatan layang. Sehingga tidak ada yang bisa mewakili beliau [Khofifah] di paripurna. Permasalahannya di situ," ucapnya.
Rapat paripurna DPRD Jatim itu sudah dijadwalkan sejak sebulan yang lalu. Atau jauh sebelum adanya surat panggilan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sedangkan undangan di paripurna sudah dikirimkan satu bulan yang lalu, sudah dijadwalkan terlebih dulu, daripada surat undangan dari JPU KPK," katanya.
Meski meminta penundaan, Heru menegaskan bahwa Khofifah sangat siap untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sebagai warga negara yang taat hukum, Khofifah menunggu undangan resmi berikutnya dari JPU KPK setelah surat permohonan penundaan disampaikan secara resmi oleh Biro Hukum Pemprov Jatim.
"Sangat siap. InsyaAllah beliau menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum, beliau siap untuk menghadiri persidangan selanjutnya. Masih menunggu masih menunggu undangan dari JPU KPK setelah surat permohonan untuk penundaan jadwal sidang ini dikirimkan oleh Kabiro Hukum," katanya.
Rencana kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam sidang ini juga diwarnai aksi demonstrasi dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim).
Mereka menggelar aksi demonstrasi tepat di depan gedung Pengadilan Tipikor Suranaya. Puluhan orang ktu membentangkan poster dan spanduk protes meminta kasus korupsi dana hibah Jatim ini diusut hingga tuntas.
"Korupsi dana hibah adalah korupsi berjemaah. KPK dan Pengadilan tunjukkan taring hukum seberat-beratnya yang terlibat dalam patgulipat dana hibah," tulis mereka pada spanduk.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, meminta agar Khofifah kooperatif menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah itu, dan memberikan kesaksian dengan terang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
"99 persen saya yakin gubernur tidak akan hadir di sidang ini, tapi catat, apapun posisinya mau gubernur, kepala daerah, menteri, wakil menteri, mau presiden ketika tidak kooperatif, penjarakan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta di persidangan sebelumnya. Di mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Majelis Hakim merasa perlu untuk mendengarkan keterangan Khofifah.
"Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2).
Budi mengatakan, JPU KPK dan Majelis Hakim membutuhkan keterangan Khofifah, untuk menggali informasi mengenai mekanisme pelaksanaan dan kebijakan teknis soal penyaluran dana hibah Pemprov Jatim.
"Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov. Jatim," ucapnya.
Saat ini, kata Budi, pihak KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi sesuai dengan instruksi pengadilan. Jika tidak ada perubahan jadwal, proses persidangan yang menghadirkan Khofifah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/2).
"Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis (5/2)," tutup Budi.
CNNIndonesia.com telah berusaha mengonfirmasi Khofifah perihal pemanggilan sidang tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
(frd/isn)

















































