KPAI Desak Proses Hukum Kematian Siswa SMP 19 Tangsel Korban Bullying

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 16 Nov 2025 14:56 WIB

Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong polisi cepat menangani kasus perundungan atau bullying di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

MH, korban perundungan tersebut akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Minggu pagi (16/11), setelah sempat mendapat perawatan selama seminggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Kami] berharap proses hukum berjalan," ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Minggu (16/11).

Menurutnya pengusutan oleh kepolisian bertujuan agar korban dan keluarganya mendapat kelasan soal penyebab kematian. Selain itu, hal ini juga agar anak yang sudah meninggal tidak mendapat stigma negatif.

Diyah ingin hukum bisa tetap bisa ditegakkan. "Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah," tambahnya.

Sebelumnya, Diyah memastikan bahwa masalah perundungan antar anak dapat terjadi di mana saja. Menurutnya semua pihak sepakat tidak boleh ada aksi perundungan.

Lebih lanjut, ia mengatakan aksi perundungan seharusnya bisa diselesaikan di internal sekolah. Namun, jika pihak sekolah tidak bisa menyelesaikan, maka harus ada cara lain.

"Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain," tegas Diyah.

Proses hukum yang ditempuh di kasus perundungan siswa SMP Negeri 19 Tangsel tergantung dari kepolisian menentukan. Meski demikian, kasus perundungan benar ada dan sudah terjadi.

Apalagi kasus ini sudah menyangkut kekerasan fisik. Proses hukum harus tetap berjalan karena ada undang-undang tentang sistem peradilan anak.

"Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya," tegas Diyah usai melakukan pertemuan dengan dinas pendidikan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel.

(arl/dmi)

Read Entire Article
| | | |