Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nasib kasus dugaan korupsi yang diduga diurus oleh Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro dan Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu suap dan (jual beli) jabatan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan Anom dan Dias sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
Selain Anom dan Dias, KPK juga memproses hukum dua orang lainnya. Mereka ialah orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (LSM).
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Taufik menuturkan Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.
Dalam prosesnya, Haris sebagai representasi Anom menemui Harun selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik.
Anom, Haris dan Lilik lantas bertemu sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua atau setelah Lilik berhasil meyakinkan bisa mengurus perkara, diduga terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris dengan Lilik untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama bupati dapat diselesaikan.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA [Haris] dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS [Lilik]," ungkap Taufik.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," lanjutnya.
(ryn/gil)


















































