Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penilaian aset jaminan agar dilakukan secara lebih independen, objektif, dan profesional sebagai bagian dari penguatan mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Koperasi, kebijakan tersebut menandai transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sebelumnya penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi berlangsung lebih kredibel dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Hasil penilaian juga akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.
LPDB Koperasi dan seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan proses pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.
"Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen," kata Krisdianto.
"Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,"imbuhnya.
Menurut Krisdianto, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB yang sedang mengajukan pinjaman kepada LPDB, diantaranya kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur serta terbebas dari pungli atau pengenaan biaya yang tidak wajar yang dapat merugikan pihak koperasi.
Dia mengatakan penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi.
"Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia," ujarnya.
Seluruh KJPP yang terpilih telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Keuangan, mayoritas telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki jaringan kantor di berbagai provinsi sehingga mampu mendukung kebutuhan penilaian aset pembiayaan koperasi secara nasional.
Kemitraan strategis
Sementara itu, Managing Partner KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan sekaligus Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo mengatakan kerja sama dengan LPDB Koperasi merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
"Kami bekerja sama dengan LPDB Koperasi tentu dalam rangka memperlancar pembangunan, terutama pembangunan koperasi di seluruh Indonesia. Kami sebagai pelaku penunjang sektor keuangan dan profesi di sektor keuangan ingin turut serta membangun koperasi yang menjadi soko guru pembangunan ekonomi Indonesia," kata Budi.
Kerja sama ini menurutnya merupakan titik awal kolaborasi yang lebih luas antara LPDB Koperasi dan profesi penilai.
"Kalaupun kemudian anggota MAPPI berjumlah 135 KJPP dan saat ini baru 12 yang menjadi rekanan, kami menganggap ini sebagai titik awal yang sangat baik. Ke depan, kerja sama dapat berkembang tidak hanya pada penilaian agunan, tetapi juga studi kelayakan, monitoring proyek, hingga pengawasan berbagai aspek lainnya," tambahnya.
Melalui kemitraan dengan 12 KJPP tersebut, LPDB Koperasi optimistis kualitas tata kelola pembiayaan akan semakin meningkat, memperkuat perlindungan terhadap dana bergulir negara, sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan bagi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.
(tim/sur)


















































