CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 12:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Laras Faizati, pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly /AIPA) buntut dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Dugaan penghasutan itu dilakukan Laras melalui akun Instagramnya @Larasfaizati. Laras pun ditangkap jajaran kepolisian pada Senin (1/9).
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buntut kasus tersebut, AIPA ASEAN pun telah memecat Laras. Dalam rilis resmi yang diunggah di media sosial @aipa.secretariat, Sekretaris Jenderal AIPA Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman mengatakan telah menindak tegas yang bersangkutan.
Atas kasus ini, paman Laras, Dodhi Hartadi, meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi agar keponakannya bisa diberikan Restorative Justice (RJ). Ia pun menyinggung soal spontanitas hingga ketidakadilan.
Dodhi berharap agar penyelesaian kasus secara damai dapat dilakukan lantaran menurutnya ucapan Laras hanyalah spontanitas belaka.
"Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Menurut dia, keponakannya bukanlah demonstran atau pendengung (buzzer). Kata Dodhi, unggahan Laras juga tidak memiliki dampak ataupun menimbulkan kericuhan ke Mabes Polri di tengah gelombang demo terhadap DPR hingga aparat sepekan terakhir.
Karenanya, Dodhi secara khusus meminta kepada Presiden Prabowo agar dapat membantu kasus yang sedang dihadapi keponakannya.
"Untuk Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer," ucap dia.
(dis/sfr)