Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Kementerian UMKM akan mendapat kewenangan menangani perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan yang juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian itu saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Terkait kewenangan penentuan tarif untuk transportasinya selama ini kan memang ada di Kementerian Perhubungan. Lalu kewenangan penentuan tarif hantaran barang itu kan memang ada di Komdigi," kata Maman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman juga menekankan bawah kewenangan pengawasan hingga perlindungan fasilitas bagi pengemudi ojek online akan berada di bawah Kementerian UMKM.
"Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan fasilitas terhadap ojek online-nya dan ekosistem ini di Kementerian UMKM," sambungnya.
Maman mengatakan pembagian tugas tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Perpres yang saat ini dilakukan pemerintah bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses. Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi berkoordinasi dan juga Kemnaker, dan nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan-kewenangan masing-masing kementerian," ujarnya.
Menurut Maman, pembagian kewenangan tersebut dilakukan agar setiap kementerian tetap menangani bidang yang selama ini menjadi tugasnya, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengatur ekosistem transportasi online.
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab menetapkan tarif layanan transportasi, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Komdigi.
Sementara itu, Kementerian UMKM akan menangani monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pengemudi dalam ekosistem usaha mikro.
Maman mengatakan koordinasi lintas kementerian bersama perusahaan aplikasi juga akan dilakukan secara berkala untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.
"Artinya ini semua kita jaga, dan ini pun rapat koordinasi ini rapat yang akan kita lakukan secara rutin dalam rangka supaya koordinasi lintas sektoral dengan teman-teman aplikator dan juga kemarin kita sudah dua malam bikin nobar bareng sama teman-teman ojol, teman-teman aplikator hadir, jadi supaya ekosistem ini guyub dan sehat," katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan terhadap pengemudi ojol dilakukan dalam satu ekosistem yang melibatkan sejumlah kementerian sehingga masing-masing instansi tetap menjalankan kewenangannya.
"Kan ini kita satu ekosistem. Jadi makanya Pak Menteri UMKM mengundang kita karena ini merupakan ekosistem digital jadi kita ketemu, kita berdiskusi, berembuk dengan semuanya supaya ini menjadi tidak terpisah. Jadi semua ada bagian di UMKM, kemudian kami mengatur tarif perjalanannya, jadi sehingga tadi semuanya berkeadilan," kata Dudy.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi, sementara aspek lain ditangani kementerian terkait sesuai pembagian tugas dalam Perpres.
Menurut Dudy, pengaturan tersebut ditujukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, mulai dari perusahaan aplikasi, pengemudi, merchant, hingga penumpang dan konsumen, memiliki kepastian peran dan pengaturan yang saling terhubung.
Terkait implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Dudy mengatakan Kemenhub telah menyiapkannya lebih lanjut melalui aturan teknis.
"Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan. Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan ke dalam revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Revisi aturan tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi online, termasuk pemberdayaan dan perlindungan bagi pengemudi ojol, sementara proses finalisasinya masih berlangsung.
(del/ins)
Add
as a preferred source on Google


















































