Surabaya, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di wilayah Pati, Jawa Tengah, berinisial AS terhadap para santriwatinya.
MUI menilai dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwari yang dilakukan AS tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius sekaligus menjadi noda hitam bagi institusi pendidikan Islam, terutama pesantren.
Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan peristiwa ini telah mencederai kepercayaan besar yang telah diberikan masyarakat kepada lembaga pendidikan Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dari sudut pandang mana pun.
"MUI mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat," kata Gus Fahrur, Rabu (6/5).
Gus Fahrur menekankan tindakan kekerasan seksual--apalagi terhadap anak di bawah umur-- merupakan kejahatan berat yang status hukumnya adalah haram di mata agama.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang di Malang, Jawa Timur ini pun menyoroti adanya pihak yang kerap menggunakan dalih otoritas spiritual untuk melegitimasi tindakan bejat kekerasan seksual.
"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi. Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," ucapnya.
Desak polisi bergerak cepat usut tuntas
Atas dasar itu, Gus Fahrur menegaskan MUI mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah adanya kekebalan hukum bagi pelaku.
Kasus ini terbongkar karena laporan korban yang sudah lulus ke aparat terkait pada September 2024 silam. AS sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu, dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sehari sebelumnya.
"MUI Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas. Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," katanya.
Pemulihan korban
Salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan tak boleh dilupakan bahwa fokus utama saat ini harus pula tertuju pada pemulihan fisik dan psikis para korban.
"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol," kata dia.
Selain penegakan hukum, MUI juga mendorong adanya langkah preventif untuk mengantisipasi kejadian semacam ini terus berulang di lingkungan pesantren. Hal ini mencakup audit tata kelola hingga penciptaan sistem pengawasan yang mampu memutus relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri.
"Mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan," ujarnya.
Gus Fahrur juga mengingatkan masyarakat agar tetap kritis dan tidak memberikan kepercayaan buta kepada individu tertentu hanya karena status keagamaan.
Sebelumnya, pendiri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, inisial AS, harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.
"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (pemeriksaan). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Yofi mengamini ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail ihwal kendala yang dimaksud.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google

















































