Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penggeledahan Bareskrim Polri terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk (PIPA).
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan data hasil pengawas untuk melakukan pemanggilan emiten terkait.
Ia pun menegaskan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri bukan kasus baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Hasan mengatakan OJK mendukung penuh setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ia menilai penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.
"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal," tambahnya.
Hasan pun mengungkapkan OJK memberikan perhatian serius kepada penguatan pengawasan dan integritas pasar modal.
Karenanya, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," ungkap Hasan.
Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor Sekuritas Shinhan terkait kasus saham gorengan di Gedung Equity Tower, kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana saham gorengan yang telah diputus pengadilan.
"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.
"PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai Perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT MML," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta J selaku Direktur PT MML.
Ia menjelaskan terpidana J melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.
Ade Safri mengatakan dari pengembangan itu pihaknya kemudian menetapkan tiga tersangka baru yakni BH selaku Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI.
Kemudian DA selaku financial advisor dan RE selaku Project Manager PT MML yang bertugas untuk Initial Public Offering (IPO).
"Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
(fln/sfr)

















































