Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada penyelenggara pinjaman daring atau pinjol PT DSI Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025.
Pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap PT DSI agar perusahaan tersebut fokus menyelesaikan kewajiban kepada pemberi dana atau lender.
Dan pada Selasa (28/10), lembaga pengawas itu memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara PT DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender. Mereka--difasilitasi OJK-- membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.
OJK dalam pertemuan tersebut meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut dan meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.
Dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.
Sebelumnya, berdasarkan sanksi PKU yang dijatuhkan OJK, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali, sambung di siaran pers itu, untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.
Kemudian DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif seperti telepon, WhatsApp, surel, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU)," katanya.
OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(kid)


















































