Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat sumber pendapatan daerah melalui dua pilar utama, yaitu pajak dan retribusi. Kedua jenis pungutan ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan serta peningkatan layanan publik di ibu kota.
Meski sama-sama bersumber dari masyarakat, pajak dan retribusi memiliki perbedaan mendasar, baik dari sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima warga.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa jenis pajak yang berlaku di Jakarta antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sementara itu retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan kata lain, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.
Contohnya meliputi retribusi terminal, pelayanan pasar, izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi Daerah
Secara sederhana, pajak bersifat wajib tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi memberikan imbalan langsung berupa jasa atau izin.
Keduanya memiliki landasan hukum yang sama, yakni UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024.
Pajak digunakan untuk pembiayaan umum daerah, sementara retribusi dialokasikan untuk biaya penyediaan jasa atau pemberian izin.
Contoh pajak antara lain PKB, PBB-P2, dan pajak restoran, sedangkan contoh retribusi meliputi parkir, pasar, dan izin bangunan.
Dua Sumber, Satu Tujuan
Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.
Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena setiap rupiah yang dibayarkan, kembali lagi untuk kepentingan bersama.
(ory/ory)

















































