Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan Aturan Baru Soal Keringanan BBNKB

6 hours ago 2

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Sabtu, 25 Okt 2025 10:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub 842/2025, memberikan potongan hingga 50% BBNKB untuk kendaraan sosial. Prosedur dan syarat lengkap tersedia. Ilustrasi. (Foto: iStock/pakorn sungkapukdee).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 yang mengatur kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.

Melalui aturan baru ini, masyarakat kini bisa mendapatkan potongan biaya BBNKB hingga 50 persen apabila kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi faktur pembelian kendaraan, dan dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan.

Selain diskon, Kepgub ini juga memberikan pembebasan penuh atau 100% untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara seperti kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden maupun kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.

Sementara untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Prosedur dan Masa Berlaku

Keringanan atau pembebasan pajak ini tidak diberikan otomatis. Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan tertulis beserta dokumen lengkap ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Setelah berkas diterima, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti kelengkapan administrasi dan dapat melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan resmi.
Adapun Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

(ory/ory)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |