Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan rencana aksi penanganan zero over dimension over load (ODOL) saat ini sedang disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Program ini seharusnya diterapkan sejak 2021 namun terus-terusan ditunda karena berbagai alasan termasuk pandemi Covid-19 dan penolakan dari para pengusaha.
"Rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi, mengutip Antara, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titis menjelaskan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas.
Pemerintah, kata dia, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, ucap dia, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian terkait lain.
"Sampai dengan seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders terkait," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa program konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, implementasi alur kendaraan yang sesuai dengan pengaturan kelas jalan.
Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, serta rencana penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius di jalan raya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan untuk membahas penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
(ryh/fea)