Perkap Baru Atur Pemakaian Peluru Tajam Saat Polisi Terancam-Diserang

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 20:15 WIB

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 mengizinkan penggunaan peluru tajam saat polisi terancam. Aturan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan petugas. Ilustrasi. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 mengizinkan penggunaan peluru tajam saat polisi terancam. (Pixabay/maxmann)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan penggunaan peluru tajam ketika seorang polisi atau fasilitas Polri terancam hingga diserang yang membahayakan keselamatan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Salah satu pasal dalam Perkap itu mengatur soal penggunaan peluru tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu termaktub dalam Pasal 12 aturan tersebut. Dalam pasal itu disampaikan senjata api (senpi) yang digunakan merupakan senjata organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.

Kemudian, Pasal 14 dijelaskan dalam penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan atau orang lain, petugas Polri dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet dan atau amunisi tajam.

Lalu, dalam Pasal 15 menyebutkan penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.

Kondisi yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c itu di antaranya penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.

Perkap 4/2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Senin, 29 September 2025. Perkap ini ditandatangani langsung oleh Listyo selaku Kapolri.

Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan Perkap ini diterbitkan bukan sebagai respons reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |