Pimpinan DPR-MPR Buka Suara Soal Surat Desakan Pemakzulan Gibran

1 day ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan DPR dan MPR angkat suara merespons surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut. Menurut dia, surat usulan itu saat ini masih di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

"Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco oleh karena itu enggan menanggapi lebih jauh usulan dalam surat tersebut.

"Ya belum baca, bagaimana menanggapi," katanya.

Sementara, Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto menjelaskan setiap surat akan masuk terlebih dahulu ke Setjen MPR. Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, Setjen DPR nantinya akan mempertimbangkan tingkat urgensi surat tersebut.

Bila dianggap penting atau urgen, MPR akan mengelar rapat pimpinan. Menurut dia, keputusan untuk menggelar rapim akan ditetapkan Ketua MPR, Ahmad Muzani.

"Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu," kata Pacul di kompleks parlemen, Rabu (4/6).

Namun, menurut Pacul, surat-surat yang dianggap penting biasanya berasal dari lembaga tinggi negara. Umumnya, surat itu bisa dari DPR hingga kementerian.

"Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi," katanya.

Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu, Forum Purnawirawan TNI meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI.

Surat diteken empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |