CNN Indonesia
Minggu, 01 Jun 2025 13:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan soal perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," bunyi bagian penjelasan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari.
Lalu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.
Sedangkan, uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Dalam aturan itu, juga diatur soal biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I dengan jatah Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.
Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan sebesar Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.
Ada pula anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP). Rinciannya Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.
Sedangkan untuk tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, anggarannya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.
Lebih lanjut, dalam aturan Sri Mulyani turut menambkan beberapa catatan tentang biaya masukan, termasuk perjalanan dinas di aturan itu.
"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," dikutip dari aturan tersebut.
(dis/fea)