Poin-poin Penting Pernyataan Hasto di Sidang Kamis Ini

6 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah merampungkan pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/6).

Sejumlah keterangan terkait dengan peristiwa yang menyangkut buron Harun Masiku telah disampaikan Hasto di hadapan majelis hakim. CNNIndonesia merangkum sejumlah poin pernyataan Hasto tersebut.

Pertemuan dengan Harun

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami awal mula pertemuan Hasto dengan Harun. Hasto menuturkan pertama kali bertemu Harun saat pendaftaran calon anggota legislatif tahun 2019 di kantor DPP PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pada saat itu Harun menemuinya dengan membawa biodata diri ke kantor DPP PDIP. Harun meminta Hasto agar dimasukkan sebagai calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP.

"Yang bersangkutan datang ketemu saya, kemudian membawa biodata dan menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka. Maka, kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke Sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku," tutur Hasto.

Bantah kedekatan

Hasto membantah mempunyai kedekatan dengan Harun. Saat mendaftar, Harun mengusulkan dua daerah pemilihan (Dapil) yakni di Toraja, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.

DPP PDIP memutuskan menempatkan Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan lantaran posisi di Toraja sudah diisi oleh kader senior.

"Kemudian di dalam rapat DPP untuk penetapan daftar calon sementara di setiap daerah pemilihan, rapat DPP memutuskan yang bersangkutan ditugaskan di Sumatera Selatan karena di Toraja, Sulawesi Selatan itu sudah terisi dengan kader-kader senior," kata Hasto.

Selain rekomendasi kader senior, pertimbangan lain memasukkan Harun sebagai caleg karena dirinya ikut terlibat di dalam penyusunan AD/ART untuk kongres pertama.

Hasto menyatakan tidak memiliki kedekatan dengan Harun. Dia menegaskan penempatan Harun sebagai caleg di Dapil 1 Sumsel sepenuhnya keputusan DPP PDIP.

"Nah, apakah pada saat partai menetapkan Harun Masiku itu di Dapil Sumsel 1 ya, padahal kan sebenarnya dia orang Toraja, kan seperti itu ya terdakwa, apakah Harun Masiku ada berkonsultasi kembali ke saudara terdakwa atau bertanya 'kenapa saya ditempatkan di Dapil Sumsel 1' seperti itu?" tanya jaksa.

"Tidak ada, izin Yang Mulia, juga tadi saya ada kelewatan bahwa saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku, saya luruskan. Kemudian ketika penetapan itu sifatnya keputusan, sehingga seluruh calon anggota legislatif yang telah diputuskan oleh DPP PDIP ya harus menerima keputusan tersebut," jawab Hasto.

Komunikasi WA

Jaksa KPK membuka percakapan antara Harun dengan Hasto dalam sidang tersebut.

Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun. Berikut isi pesan yang dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019:

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwa MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."

Dalam persidangan ini, jaksa menanyakan kebenaran pesan tersebut.

"Benar?" tanya jaksa.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait Putusan Mahkamah Agung nomor: 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Pesan 'Ok Sip'

Hasto turut menjelaskan maksud pesan teks 'Ok sip' saat didalami jaksa KPK perihal strategi meloloskan Harun ke Senayan.

"Saudara terdakwa ya, jadi Saeful (Politikus PDIP Saeful Bahri) kemarin mengatakan bahwa setelah ketemu dengan saudara terdakwa di Rumah Aspirasi, kemudian saudara Saeful dan Donny Try Istiqomah itu melakukan pertemuan dengan Harun Masiku, yang mana dalam pertemuan itu mereka menyepakati ada tiga cara yang harus dilakukan untuk menggolkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI," kata jaksa.

"Nah, yang pertama mereka sepakati bahwasannya akan tetap ditempuh melalui jalur normatif yaitu dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, sesuai dengan arahan terdakwa, kan seperti itu. Kemudian yang kedua adalah meminta Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil 1 Sumsel) untuk mundur. Kemudian yang ketiga melakukan pergantian antarwaktu atau PAW kepada saksi Riezky Aprilia pada waktu itu," lanjut jaksa.

Hasto mengaku tidak tahu-menahu terkait strategi tersebut maupun pertemuan yang dilakukan antara Saeful, Harun dan Donny.

"Nah, apakah tiga cara yang disepakati oleh Donny dan Saeful Bahri ini ada dilaporkan kepada saudara terdakwa pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Sama sekali tidak, saya tidak tahu terhadap langkah-langkah itu," aku Hasto.

"Kemudian mengenai pertemuan mereka dengan Harun Masiku apakah ada dilaporkan kepada saudara terdakwa?" tanya jaksa lagi.

"Tidak, hanya ada kejadian ketika saudara Saeful WA ke saya, 'Izin mas, saya sudah ketemu dengan Pak Harun. Pamit mau geser dari SS (Sutan Syahrir)'. Jadi, pamit mau geser, seperti itu. Jadi, di situ WA yang saya terima, tetapi pertemuan-pertemuan di mana, kapan dan siapa saja, saya tidak tahu. Itupun setelah kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya saya baru ingat," jawab Hasto.

Jaksa selanjutnya menanyakan soal balasan WhatsApp Hasto yang berbunyi 'Ok sip' ke Saeful usai melaporkan sudah bertemu dengan Harun. Hasto menjelaskan balasan tersebut merupakan jawaban standar yang dikirimkan saat menerima pesan.

"Pada saat Saeful Bahri mengatakan itu di tanggal 13 Desember sebenarnya dan mengapa Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa 'sudah bertemu dengan Harun Masiku di SS dan pamit geser' itu maksudnya dia melaporkan apa?" tanya jaksa lagi.

"Ya saya tidak tahu, makanya saya jawab 'Ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana, karena itu jawaban standar saya," jawab Hasto.

Tegur kader minta uang operasional PAW

Hasto mengklaim telah menegur kader PDIP Saeful Bahri karena meminta uang operasional untuk pengurusan PAW Harun.

"Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka, kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri," kata Hasto.

Bahkan, Hasto mengatakan langsung meminta Harun untuk tidak memberikan uang sepeserpun kepada Saeful.

Dia meminta Saeful untuk datang ke Rumah Aspirasi untuk menegurnya secara langsung. Hingga akhirnya, Saeful disebut meminta maaf.

"Saya menyampaikan seperti ini 'Kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana' dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU," ucap Hasto menirukan percakapannya saat itu.

Momen di kantor eks Ketua MA

Hasto mengakui pernah bersama Harun berada di Kantor Mahkamah Agung (MA).

Hasto mengatakan ada foto yang diambil dengan Harun dan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz di ruang mantan Ketua MA Hatta Ali.

"Apakah pada saat fatwa tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Agung, saudara masih ingat bahwa saudara terdakwa itu sedang berada di Mahkamah Agung pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Iya, saya berada di Mahkamah Agung, itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan yang lalu itu bersama dengan pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh pak Djan Faridz untuk ke Mahkamah Agung. Kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu," jawab Hasto yang diperiksa sebagai terdakwa.

Ungkit ancaman

Dalam sidang itu, Hasto menyampaikan pernah diminta seseorang untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal PDIP. Hasto mengaku sempat diancam bakal dipidanakan apabila tidak menuruti permintaan tersebut.

"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024 sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai Sekjen partai," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

"Kemudian yang kedua untuk meminta saudara, menyampaikan kepada saudara agar Presiden ketika itu Joko Widodo tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" lanjut Maqdir.

"Betul. Itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.

Hasto mengaku tidak mengetahui identitas orang yang mengancam tersebut. Dia hanya bilang ancaman serupa juga didengar oleh koleganya di PDIP yakni Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.

"Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," kata Hasto.

"Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir lagi.

"Ditersangkakan dan masuk penjara," ucap Hasto.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku. Hastodiduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

(ryn/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |