Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Solar itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah untuk operasional industri.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 930 liter solar yang dikemas dalam puluhan jeriken dan mengamankan satu orang tersangka berinisial NNG.
Ia mengatakan, kasus ini terendus berkat laporan masyarakat pada Senin (20/2) lalu terkait pengiriman solar tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jalan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya," kata Arman saat jumpa pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/4).
Arman menjelaskan, tersangka NNG melancarkan aksinya dengan modus manipulasi barcode kendaraan di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi. Solar yang telah terisi di tangki truk Hino bernopol K 8779 NE kemudian dikuras ke dalam jeriken.
Petugas menemukan sedikitnya 31 jeriken yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Setiap jeriken memiliki kapasitas antara 25 hingga 30 liter.
"BBM yang telah dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang tersebut selanjutnya dikirim menuju Kalimantan Tengah dan digunakan dalam kegiatan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku," ucapnya.
Akibat aktivitas ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp300 juta. Selain menyita ratusan liter solar, polisi turut mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Atas perbuatannya, NNG kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Pasal 40 Nomor 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Arman.
Saat ini, kata Arman, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal antar-pulau tersebut.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google


















































