Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah mengantongi barang bukti berupa video yang mengarah ke pornografi dalam penetapan tersangka terhadap eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan status Yai Mim resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Yudi, Rabu (7/1), dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menjelaskan, dugaan tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila yang disangkakan kepada Yai Mim salah satunya berkaitan dengan keberadaan video yang dinilai bermuatan asusila.
"Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," jelasnya.
Sementara itu, pihak Yai Mim menyatakan tengah menyiapkan langkah pembelaan dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Salah satu kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi, menegaskan kliennya harus tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah selama proses hukum berjalan.
Menurut Fakhrudin, perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum masih berada pada tahap dugaan tindak pidana. Adapun penerapan pasal terkait pencabulan secara verbal maupun pasal lainnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Ia menilai penetapan status tersangka merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Namun demikian, proses tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Fakhrudin.
Fakhrudin menambahkan, tim kuasa hukum Yai Mim juga tengah menyiapkan saksi-saksi untuk kepentingan pembelaan, termasuk saksi di bidang siber. Para saksi tersebut rencananya akan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjelaskan alur peralihan serta penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya.
Menurut Fakhrudin, undang-undang telah mengatur secara jelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pornografi, mulai dari pihak yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten.
"Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran itu. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai tersangka, mengingat gelar perkara baru dilakukan sehari sebelumnya.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan oleh Nurul Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim saat tinggal di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, Sahara mengaku mengalami dugaan pelecehan hingga empat kali.
Menurut Sahara dan kuasa hukumnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu dilakukan baik secara verbal maupun melalui perbuatan fisik. Selain itu, Yai Mim juga dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi terkait penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada Sahara.
Saat itu, Yai Mim sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengetahui perihal video yang dimaksud dan membantah telah menyebarkannya.
"Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti," kata Yai Mim kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025.
Yai Mim juga menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz Al-Qur'an dan menyatakan aktivitas kesehariannya lebih banyak diisi dengan mengaji dan murojaah.
"Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah," ujarnya.
(isn/isn)

















































