Polisi: Pendiri Ponpes di Pati Kooperatif Sebelum Jadi Tersangka Cabul

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS, kooperatif saat diperiksa sebelum menjadi tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak menghadiri pemanggilan oleh polisi.

"Pada saat masih dalam pemeriksaan tahap lidik maupun sudah sidik, tahap pemeriksaan saksi, pelaku ini, untuk pelaku ini kooperatif, dengan PH-nya juga kooperatif. Tetapi pada saat setelah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan, ini untuk pelaku tidak kooperatif," kata Iswantoro dalam tayangan CNN Indonesia TV, Rabu (6/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada AS pada Kamis (7/5). Di sisi lain, Iswantoro menduga AS sudah tidak berada di wilayah Pati.

"Kita melakukan upaya selain dari pencarian dari tim kami yang sudah di lapangan, kemudian kita layangkan panggilan yang kedua untuk hari Kamis tanggal 7. Ini panggilan yang kedua. Kemudian kita berupaya sebisa mungkin untuk mengungkap keberadaan pelaku," katanya.

Dalam kesempatan itu, Iswantoro mengatakan Polresta Pati baru menerima satu laporan polisi dari korban AS.

Ia belum bisa mengonfirmasi informasi yang menyebut korban AS mencapai puluhan.

Iswantoro mengatakan dalam pengusutan kasus itu, ada saksi yang menarik keterangan karena orang tua para saksi tidak mengizinkan anaknya memberi keterangan.

"Saat ini kalau jumlah korban yang ada di Polresta Pati yang sudah mengadu adalah hanya satu korban. Oke. Untuk kabar yang mungkin yang beredar di luar adalah 50, bisa jadi korban itu kita belum bisa mengonfirmasi terkait data itu," kata dia.

Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kepada santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian.

Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |