Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.
Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Ketiga kementerian tersebut adalah pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tukin itu tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (perpres) yang diteken Prabowo pada 27 Maret lalu.
Tukin Kemendikdasmen diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen.
Sementara itu, kenaikan tukin Kemendiktisaintek diatur dalam Perpres 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Kemudian tukin Kemendikbud diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
Besaran tukin ketiga kementerian tersebut sama. Berdasarkan lampiran ketiga Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17.
Kelas 1 mendapatkan tukin terkecil yakni Rp2,5 juta, sedangkan kelas 17 mendapatkan tukin terbesar sebesar Rp33,2 juta.
Sementara itu, para menteri tiga kementerian itu akan mendapatkan tukin 150 persen dari tukin terbesar. Artinya, menteri akan mendapatkan tukin sebesar Rp49,8 juta per bulan, alias 150 persen dari Rp33,2 juta.
Sedangkan wakil menteri mendapatkan tukin 90 persen dari tukin terbesar. Artinya, wakil menteri akan mendapatkan tukin sebesar Rp29,9 juta per bulan, alias 90 persen dari Rp33,2 juta.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima," bunyi pasal 4 ketiga Perpres tersebut, dikutip Senin (14/4).
Sebelumnya, tukin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Perpres 136/2018. Besaran tukin sama yakni paling besar Rp33,2 juta untuk kelas 17 dan paling kecil Rp2,5 juta untuk kelas 1.
Berikut daftar tukin di 3 kementerian yang baru ditetapkan Prabowo tersebut:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
(fby/agt)