Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mulai mematangkan rencana pengalihan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis ke satu pintu melalui BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Namun, kebijakan yang diklaim untuk menekan praktik manipulasi ekspor itu memunculkan pro dan kontra dari kalangan pengusaha hingga ekonom.
Pemerintah menargetkan PT DSI mulai beroperasi penuh sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada 1 Januari 2027. Komoditas tahap awal yang akan diatur meliputi batu bara, minyak sawit mentah (CPO), hingga paduan besi atau ferro alloy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi dilakukan bertahap agar eksportir dan pembeli luar negeri memiliki waktu penyesuaian.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Dalam masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan masih dapat melakukan ekspor menggunakan mitra masing-masing. Namun seluruh pelaporan ekspor akan masuk melalui PT DSI sebagai co-eksportir.
Airlangga menegaskan pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2B) yang telah berjalan selama tidak mengandung praktik under invoicing maupun under value.
"Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," katanya.
Untuk cegah kebocoran negara
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menegaskan kehadiran DSI tidak akan menghilangkan bisnis para eksportir. Menurut dia, perusahaan tetap dapat menjual komoditas seperti biasa, hanya mekanismenya dipantau melalui satu pintu negara.
"Kalau pengusahanya yang normal, mereka senang-senang aja. Mereka tidak melakukan under invoicing, tidak melakukan transfer pricing, buat mereka sama aja," ujar Dony.
Ia mengatakan fungsi utama DSI adalah memastikan harga ekspor benar-benar tercatat sesuai nilai sebenarnya agar penerimaan negara tidak bocor.
"Tadinya dia jual harga X ke luar, sekarang dia jual ke kita juga harga X. Lewat ada yang memonitor harganya benar enggak. Karena apa, harga itu akan menentukan nanti pajak yang kita terima," katanya.
Dony juga memastikan PT DSI telah resmi berubah status menjadi badan usaha milik negara (BUMN) setelah penandatanganan saham negara rampung dilakukan pada Senin pagi (25/5).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan lintas kementerian disiapkan agar DSI tidak berkembang menjadi lembaga monopoli baru.
"Kalau untuk pengawasan biar benar katanya kita mesti naruh orang di sana, termasuk dari Keuangan, dari kementerian lain juga, supaya tidak jadi monopolis yang seenak jidat," kata Purbaya.
Menurut dia, pengawasan ketat diperlukan agar DSI tidak menjadi sumber persoalan baru di pasar ekspor nasional.
Ekonom soroti risiko sentralisasi
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai implementasi eksportir tunggal menyimpan tantangan besar. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai pengunduran implementasi penuh ke Januari 2027 menunjukkan pemerintah mulai menyadari kompleksitas pengambilalihan ekspor SDA.
"Persoalannya bukan hanya siapa yang mengendalikan ekspor, tetapi bagaimana memastikan transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa menciptakan shock terhadap industri, investasi, penerimaan negara, maupun kepercayaan pasar," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com.
Ia menilai waktu menuju 2027 masih relatif ketat mengingat rantai pasok industri tambang Indonesia telah terhubung dengan kontrak global, smelter, pembiayaan internasional, trader dunia, hingga industri kendaraan listrik.
Ronny mengingatkan risiko bottleneck hingga rente baru bisa muncul apabila seluruh kendali ekspor dipusatkan terlalu cepat tanpa kesiapan tata kelola yang matang.
"Sentralisasi tanpa governance kuat sering kali menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang justru melemahkan daya saing industri nasional sendiri," katanya.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai waktu menuju Januari 2027 belum cukup untuk membangun sistem ekspor satu pintu yang sepenuhnya siap.
"Membangun satu entitas yang mengelola transaksi ekspor komoditas strategis bukan hanya soal membuat aturan," ujarnya.
Menurut Yusuf, pemerintah belum menjelaskan secara rinci bentuk final kelembagaan DSI, termasuk mekanisme harga, margin bisnis, hingga pihak yang akan menanggung risiko fluktuasi harga global.
Ia juga menyoroti potensi munculnya monopsoni apabila seluruh transaksi ekspor dipusatkan melalui satu badan negara. Monopsoni adalah kondisi pasar ketika hanya ada satu pembeli utama yang menguasai pembelian dari banyak penjual.
"Risiko model seperti ini sudah banyak terlihat di berbagai negara, mulai dari pembayaran yang lambat, harga beli yang terlalu ditentukan sepihak, sampai melemahnya posisi tawar produsen," katanya.
Add
as a preferred source on Google


















































