Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung baru saja menetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi.
Mereka ialah Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, total tujuh orang tengah diproses hukum oleh JAMPIDSUS Kejaksaan Agung. Empat tersangka lain yaitu Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat); Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (14/4), berikut rincian harta kekayaan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimaksud
Djuyamto
Djuyamto yang juga merupakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan ini melaporkan harta kekayaan miliknya senilai Rp2,9 miliar ke KPK. Data itu ia sampaikan pada 4 Februari 2025.
Harta kekayaan tersebut didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 149 meter persegi (m2)/80 m2 di Karanganyar, hasil sendiri, Rp900.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluar 150 m2/95 m2 di Sukoharjo, hibah dengan akta, Rp950.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri, Rp600.000.000.
Djuyamto juga melampirkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp401.000.000. Meliputi Motor Honda Beat tahun 2015, hasil sendiri, seharga Rp2.500.000; Motor Vespa tahun 2020, hasil sendiri, Rp23.500.000; dan Mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, hasil sendiri, Rp375.000.000.
Selain itu, Djuyamto yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo ini melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp90.500.000; kas dan setara kas Rp168.021.104; harta lainnya Rp60.000.000; dan utang sebesar Rp250.000.000.
"Total harta kekayaan Rp2.919.521.104," sebagaimana tertuang dalam laporan e-LHKPN KPK.
Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menyelesaikan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Melansir situs resmi PN Jaksel, Djuyamto tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sepanjang kariernya Djuyamto telah menangani kasus-kasus persidangan besar.
Djuyamto adalah sosok yang menolak praperpadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Dia juga menggugurkan permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo.
Selain itu, Djuyamto pernah menjadi hakim ketua kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana 2 dan 1,5 tahun penjara.
Ia juga pernah menjadi hakim anggota dalam sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada kasus ini, Djuyamto menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Agam Syarief Baharudin
Agam Syarief Baharudin mempunyai harta kekayaan senilai Rp2,3 miliar berdasarkan laporan LHKPN ke KPK tertanggal 23 Januari 2025.
Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.625.000.000, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Sukabumi dengan taksiran nilai Rp1.250.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Sukabumi senilai Rp375.000.000. Aset tersebut merupakan hasil sendiri.
Agam Syarief yang pernah tergabung ke dalam majelis hakim PN Jakarta Timur untuk perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar serta perkara Rizieq Shihab ini juga memiliki aset kendaraan senilai Rp312.000.000.
Rinciannya terdiri dari Motor Honda tahun 2017, hasil sendiri, Rp8.000.000; Mobil Toyota Yaris Minibus tahun 2020, hadiah, Rp250.000.000; Motor Honda tahun 2023, hasil sendiri, Rp17.000.000; dan Motor Honda Yamaha tahun 2023, hadiah, Rp37.000.000.
Agam Syarief yang merupakan lulusan UNS dan Universitas Syiah Kuala ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp121.350.000 serta kas dan setara kas Rp246.635.969.
"Total harta kekayaan Rp2.304.985.969."
Ali Muhtarom
Hakim Ad-Hoc Ali Muhtarom mempunyai harta kekayaan senilai Rp1.303.550.000. Ia kali terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 21 Januari 2025.
Ali Muhtarom yang mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015 ini memiliki aset bergerak dan tidak bergerak. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.250.000.000. Terdiri dari:
Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp500.000.000;
Tanah seluas 3.025 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp225.000.000;
Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp150.000.000;
Tanah seluas 407 m2 di Jepara, warisan, Rp100.000.000;
Tanah Seluas 185 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000;
Tanah seluas 1.705 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp75.000.000; dan
Tanah seluas 3.381 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000.
Ali Muhtarom juga melaporkan kepemilikan Motor Honda tahun 2017 seharga Rp9.000.000, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 seharga Rp135.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp14.000.000. Aset yang merupakan hasil sendiri ini seluruhnya senilai Rp158.000.000.
Lebih lanjut, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000, kas dan setara kas Rp7.050.000 serta utang Rp150.000.000.
Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom diduga menerima uang diduga suap dan atau gratifikasi sebesar Rp22,5 miliar dari total Rp60 miliar.
Suap itu berkaitan dengan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu.
Kasus ini melibatkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba dan Rutan Cabang KPK.
(ryn/wis)