PT GAG Nikel Dapat Hak Spesial Sehingga Bisa Keruk Nikel Raja Ampat

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Minggu, 08 Jun 2025 14:37 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Papua Barat Daya. ( CNN Indonesia/Kadafi).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan ternyata PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sejatinya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur secara jelas tak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung.

Namun, PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan mendapatkan pengecualian. Pengecualian timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal tahu saja, PT GAG sejatinya sudah memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan pada 19 Januari 1998. Kontrak karya itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lainnya diperbolehkan melanjutkan kontrak karya yang sudah mereka pegang.

"PT GN (GAG Nikel) ini merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhir izin," kata Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

Ia menyebut hampir seluruh area di Raja Ampat adalah kawasan hutan, termasuk area tambang nikel PT GAG milik PT Aneka Tambang (Antam). Meski begitu, Hanif menuturkan perizinan yang dikantongi perusahaan itu sudah lengkap.

"Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (menambang di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare," tuturnya.

"Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini. Mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," tegas Hanif.

Menteri Hanif mengaku dirinya belum bisa mengecek kondisi tambang nikel tersebut. Namun, ia berjanji akan segera melihat langsung lokasi tambang PT GAG di Raja Ampat.

Ia berdalih masih ada urusan yang harus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
| | | |