Jakarta, CNN Indonesia --
Kini pengunjung internasional tak bisa lagi bertindak seenaknya saat berkunjung ke Pulau Jeju, Korea Selatan. Jaga sikap atau denda berdatangan.
Kepolisian Provinsi Jeju merilis peraturan pada pertengahan Agustus 2025 yang berisi imbauan dengan tiga bahasa, yakni Korea, Inggris, dan Mandarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut berisi panduan untuk turis asing tentang hal-hal apa saja yang dianggap melanggar hukum di sana dan akan dikenakan sanksi denda.
Hukuman yang ditetapkan untuk serangkaian kegiatan tersebut berkisar antara 20-80 ribu won atau setara dengan Rp236-945 ribu (1 won = Rp11,81).
Namun bila kesalahan dilakukan berulang, denda yang diberlakukan adalah 200 ribu won atau setara Rp2,3 juta.
Diberitakan Korea Times, pihak kepolisian mencetak panduan ini sebanyak 8 ribu unit saat pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025.
"Petugas membawa surat edaran tersebut saat berpatroli dan membagikannya saat menemukan pelanggaran ringan di tempat," kata juru bicara Kepolisian Jeju.
"Pelanggaran berat langsung ditangani, tapi untuk pelanggaran ringan biasanya kami hanya memberikan surat peringatan, bukan tindakan tegas."
Peraturan ini dirilis setelah semakin banyaknya pelanggaran hukum dan tindakan seenaknya dari turis internasional yang melonjak empat kali lipat semenjak pandemi Covid-19 berakhir.
Menurut data Asosiasi Pariwisata Jeju, total kunjungan ke pulau tersebut sudah menyentuh 1,9 juta orang pada 2024. Bersamaan dengan itu, warga setempat juga terus mengeluh karena turis yang tidak tertib dan membuat mereka kesal.
Contohnya seperti pada April 2025, sebuah video menampilkan seorang turis asing merokok di dalam bus di Jeju dan viral di media sosial. Hal itu memicu kemarahan netizen Korea Selatan.
Atau pada musim panas tahun lalu, ada seorang anak buang air besar di trotoar Jeju dan viral di media sosial. Hal itu membuat netizen menuntut hukuman berat bagi wisatawan internasional.
Berikut daftar tindakan yang dikenakan hukuman denda di Pulau Jeju:
- Merokok di wilayah bebas asap rokok (50 ribu won)
- Melanggar aturan lalu lintas (50 ribu won)
- Buang sampah sembarangan (50 ribu won)
- Mabuk dan mengacau (50 ribu won)
- Membawa senjata tersembunyi (80 ribu won)
- Mengganggu ketenangan (50 ribu won)
- Makan tidak bayar (50 ribu won)
- Menyeberang jalan sembarangan (20 ribu won)
- Buang air kecil/besar sembarangan (50 ribu won)
- Merusak alam (50 ribu won)
- Merencanakan tindak kekerasan (80 ribu won)
- Mendobrak rumah kosong (80 ribu won)
- Menggunakan identitas palsu dan (80 ribu won)
- Pelanggaran lainnya. (20 ribu won)
(end)