Purbaya Yakin Tak Ada Pelanggaran Hukum di Gelontoran Rp200 T ke Bank

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 09:45 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini langkahnya membongkar celengan negara Rp200 triliun di BI dan memindahkannya ke bank tidak melanggar hukum. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini langkahnya membongkar celengan negara Rp200 triliun di BI dan memindahkannya ke bank tidak melanggar hukum. ( ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini langkahnya membongkar celengan negara Rp200 triliun di BI dan memindahkannya ke bank supaya disalurkan buat kredit tidak melanggar hukum.

Kepercayaan diri itu ia dapat setelah ia berkonsultasi dengan ahli hukum di Kemenkeu.

Dari penjelasan ahli hukum itu, Purbaya mengatakan bahwa gelontoran dana Rp200 triliun yang dilakukannya dari BI ke 5 bank tidak mengubah anggaran yang telah dibahas dengan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya memindahkan saja. Tidak ada yang salah, semua sudah dikonsultasikan dengan ahli hukum," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (16/9).

"Jadi tidak ada urusan. Pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI geser. Jadi bukan dipinjamkan, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, Anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A. Uang Anda tetap kan, bentuknya sama ya, tabungan, apa. Jadi nggak masalah, cuma pindah saja," katanya.

Ia mengatakan kebijakannya juga bukan yang pertama. Pada saat Indonesia diterpa krisis ekonomi pada 2008 lalu, langkah serupa juga dilakukan pemerintah.

"September 2021, (waktu covid juga) tidak ada masalah hukum," katanya. 

Ia berharap gelontoran dana yang dilakukannya itu bisa mempermudah dunia usaha dalam mendapatkan akses permodalan sehingga ekonomi bisa bergerak. 

Purbaya mulai pekan lalu menggelontorkan celengan pemerintah senilai Rp200 triliun yang mengendap di BI ke 5 bank negara.

Uang negara yang ditempatkan di BRI adalah Rp55 triliun. Nominal Rp55 triliun juga ditempatkan masing-masing di BNI dan Bank Mandiri.

Sedangkan BTN memperoleh penempatan senilai Rp25 triliun. Di lain sisi, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp10 triliun.

Purbaya mengatakan ingin memaksa bank negara berfikir profesional dalam membantu pemerintah menggenjot perekonomian.

"Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional. Jadi saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka. Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, nggak ngapain-ngapain, enak banget. Mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat," katanya. 

[Gambas:Video CNN]

(mnf/agt)

Read Entire Article
| | | |