Raja Charles soal Penangkapan Andrew: Hukum Harus Ditegakkan

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Raja Charles III dari Inggris buka suara soal penangkapan mantan Pangeran Andrew, atas dugaan pelanggaran jabatan publik pada Kamis (19/2).

Raja Charles menegaskan bahwa "hukum harus ditegakkan".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang selanjutnya akan terjadi adalah proses yang lengkap, adil, dan tepat di mana masalah ini akan diselidiki dengan cara yang tepat oleh otoritas yang berwenang," kata Raja Charles dalam pernyataan pribadinya.

"Dalam hal ini, seperti yang telah saya katakan sebelumnya, mereka (kepolisian) mendapat dukungan dan kerja sama penuh dari kami. Izinkan saya menyatakan dengan jelas: hukum harus ditegakkan," imbuhnya dikutip AFP.

Mantan pangeran Inggris Andrew Mountbatten-Windsor ditangkap polisi, dengan tuduhan membocorkan informasi rahasia pemerintah kepada mendiang pelaku penjahat seksual Jeffrey Epstein.

Dugaan pelanggaran jabatan publik itu dilakukan kala adik kandung Raja Charles III itu menjabat sebagai utusan perdagangan resmi Inggris.

Kepolisian wilayah Thames Valley mengatakan pria berusia 66 tahun itu ditahan di Norfolk, dan kini masih berada dalam tahanan polisi.

Penahanan Andrew terjadi sekitar dua minggu setelah dokumen terkait Epstein dirilis oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Dokumen itu memicu komunitas anti-kerajaan mendesak polisi untuk menyelidiki bukti Andrew membocorkan informasi pemerintah ke Epstein. Polisi mengatakan tengah membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(dna)

Read Entire Article
| | | |