Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyatakan akan berupaya mencegah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu lalu tak terjadi lagi.
Ia menyatakan akan menjalankan prinsip ekoteologi dalam kebijakan negara serta memperbaiki sistem di Kementerian Kehutanan.
"Saya diberi kesempatan untuk berjihad di Kementerian Kehutanan, oleh karena itu saya akan memanfaatkan amanah yang diberikan ini untuk mencegah bencana yang terjadi di tiga provinsi ini tidak terjadi lagi di esok kemudian hari," kata Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Juli menyebut agama Islam memiliki landasan kuat yang mewajibkan umatnya menjaga lingkungan hidup dan hutan.
Ia mengatakan bahwa Islam memiliki pijakan yang kuat dalam merespons isu lingkungan hidup. Raja Juli menyebut banyak ayat suci Al-Qur'an dan hadis yang mewajibkan umat Islam untuk menjaga alam.
"Allah mengatakan Wa la tufsidu fil-ardi ba'da, janganlah kamu melakukan kerusakan membuang sampah, melakukan deforestasi, melakukan pencemar lingkungan setelah Allah membuatnya dengan baik atau sempurna," ujar dia.
Bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada penghujung 2025 lalu. Isu kerusakan lingkungan yang disebut menjadi penyebab bencana hidrologi tersebut ikut mencuat.
Merespons itu, pemerintah mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin 19 Januari.
Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
(mnf/dal)


















































