Registasi SIM Card Pakai Biometrik Mulai 2026, Siapa Targetnya?

16 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Januari lalu.

Kebijakan terbaru ini tidak ditujukan untuk semua pelanggan seluler. Kebijakan ini menyasar pelanggan baru, sehingga pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implementasi registrasi dengan verifikasi wajah dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari, sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid.

Artinya, calon pelanggan baru memiliki dua opsi untuk melakukan registrasi SIM card, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.

Implementasi penuh untuk pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi wajah sendiri baru akan berlaku pada 1 Juli 2026. Dengan kata lain, pelanggan hanya bisa mendaftarkan kartu SIM dengan metode verifikasi wajah mulai pertengahan tahun.

Kebijakan transisi ini disebut sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition.

Kebijakan terbaru ini merupakan salah satu cara membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Diketahui lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memitigasi maraknya penipuan berbasis seluler. Pasalnya, hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Cara registrasi SIM Card biometrik

Untuk saat ini, pendaftaran SIM card dengan verifikasi wajah bisa dilakukan di gerai-gerai milik operator seluler (opsel).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Beli kartu SIM baru
2. Pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator selular
3. Data yang sudah direkam nantinya akan divalidasi dan dicocokan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
4. Setelah dinyatakan berhasil, maka nomor seluler bisa digunakan.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |