RI dan 7 Negara Arab Marah, Kecam Israel Cap Tepi Barat 'Milik Negara'

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia mengecam keras langkah Israel yang secara sepihak mendaftarkan wilayah Tepi Barat Palestina sebagai "milik negara".

Dalam pernyataan bersama negara-negara Arab-Muslim, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Sugiono menyatakan langkah tersebut merupakan eskalasi serius atas pelanggaran yang dilakukan Negeri Zionis di wilayah Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, memperkuat kendali Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang melanggar hukum atas wilayah Palestina yang diduduki serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina," demikian pernyataan bersama Sugiono dengan menteri-menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Sugiono dan para menteri luar negeri (Menlu) menegaskan keputusan pemerintah Israel ini adalah pelanggaran terang-terangan atas hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Khususnya, terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2334.

"Keputusan ini juga bertentangan dengan advisory opinion yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina, yang menggarisbawahi tindakan-tindakan ilegal yang bertujuan mengubah status hukum, sejarah, dan demografi Palestina, serta kewajiban untuk mengakhiri pendudukan dan larangan untuk mengakuisisi wilayah dengan kekuatan," demikian pernyataan para Menlu, seperti diunggah akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI.

Para Menlu menyatakan pemerintah Israel tampaknya berupaya mengonsolidasikan kendali di wilayah Palestina dan mengecilkan prospek solusi dua negara. Pemerintah Negeri Zionis juga tampaknya ingin merusak perdamaian di Timur Tengah.

[Gambas:Twitter]

Para menteri kembali mengecam langkah sepihak Israel dan menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan meningkatkan ketegangan di ketidakstabilan di kawasan.

Para menteri pun menyerukan komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab dengan mengambil langkah-langkah jelas dan tegas guna menghentikan aksi Israel ini.

"[Serta untuk] memastikan penghormatan terhadap hukum internasional dan melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, dan yang terpenting hak mereka untuk menentukan sendiri nasibnya, mengakhiri penjajahan, dan mendirikan negara independen dan berdaulat sesuai garis-garis yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tutup pernyataan para menteri.

Pada Minggu (15/2), stasiun penyiaran publik Israel KAN melaporkan pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai "milik negara". Langkah ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Ini merupakan kali pertama Israel bertindak demikian sejak menduduki wilayah tersebut pada 1967. Sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar secara resmi karena prosesnya panjang dan rumit. Proses ini disetop Israel pada 1967.

Pendaftaran tanah menetapkan kepemilikan permanen. Hukum internasional menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak bisa menyita tanah di wilayah yang diduduki.

Kepresidenan Palestina telah mengecam keputusan pemerintah Israel dengan menyebutnya sebagai "eskalasi serius" dan mengatakan langkah tersebut secara efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.

(blq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |