Jakarta, CNN Indonesia --
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,72 juta per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UMP Rp5,72 juta menggunakan alfa 0,75. Sedangkan menurutnya UMP seharusnya ditentukan dengan indeks kelayakan hidup layak (KHL).
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2026 harusnya Rp5,8 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KSPI dan Partai Buruh beserta aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan UMP DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp5,73 juta," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/12).
"Sikap terakhir aliansi buruh DKI Jakarta termasuk KSPI menyatakan untuk gubernur menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Nilai 100 persen KHL adalah Rp5,89 juta," ujarnya.
Alasan lainnya KSPI menolak UMP DKI Rp5,72 juta adalah karena berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2026 sebesar Rp5,95 juta per bulan. Saiq Iqbal menilai selisih Rp200 ribu antatara UMP Jakarta dan UMK Bekasi dan Karawang terlalu jauh.
Ia juga menyoroti insentif transportasi, subsidi air bersih PAM Jaya, hingga BPJS kesehatan untuk para buruh yang diberikan Pemprov DKI. Menurutnya, insentif tersebut tidak akan cukup bagi buruh.
"Insentif ini bukan untuk buruh, untuk masyarakat umum. Tidak ada kaitannya dengan upah buruh," kata Said Iqbal.
Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menuturkan upah buruh di Jakarta tahun depan naik 6,17 persen.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876," ujar Pramono dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono menegaskan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menggelar sejumlah pertemuan. Dirinya kemudian memutuskan kenaikan UMP 2026 tersebut melalui keputusan gubernur.
Pramono juga bakal memberikan insentif bagi pekerja di DKI Jakarta. Tambahan tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.
(fby/sfr)

















































